Kapolsek Grtai Press Release Tersangka Curanmor Beserta Satu Unit Barang Bukti
Grati, Menindak lanjuti laporan masyarakat perihal maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah grati, pada hari Sabtu Tanggal 20 Januari 2017 pukul 01.00 Wib unit Reskrim Polsek Grati bersama Resmob Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor Honda Verza warna merah Nopol N 36XX WW Milik Sdr. KHASBIANTORO. Pelaku pencurian yang berinisial MR tersebut berhasil di tangkap oleh unit Reskrim Polsek Grati dan Team Resmob Polres Pasuruan kota sesaat setelah mengendarai sepeda motor hasil pencurian. Setelah dilakukan interogasi pelaku dan barang bukti diamankan ke mapolsek grati untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sebagaimana di ketahui bahwa pada hari Jumat Tanggal 22 Desember 2017 pukul 00.30 Wib di Parkiran Indomart Ngopak Desa Kedawung Kulon Kec.Grati Kab. Pasuruan telah terjadi pencurian sepeda motor dengan kronologis korban berkenalan dengan pelaku, setelah itu pelaku mengajak korban ke Indomaret untuk membeli minuman, setela